SIMAK…! || Begini SMK Nurul Firdaus Mengarahkan Siswanya agar Menjadi Asisten Tenaga Kefarmasian yang Profesional


(CIAMIS, 30/2022). Banyak sekolah kejuruan yang menawarkan beragam jurusan, namun hanya sedikit yang mengarahkanya lulusanya agar mampu menjadi tenaga profesional dibidangnya sehingga mampu menjawab semua tantangan kerja yang dihadapinya.

Adalah SMK Nurul Firdaus, sebuah sekolah kejuruan yang membuka Program Keahlian (Progli) Farmasi Klinis dan Komunitas yang mendidik siswanya menjadi asisten tenaga kefarmasian profesional yang memiliki sertifikat sesuai kompetensinya.

Lulusan Farmasi SMK Nurul Firdaus diarahkan sebagai:

1. Pelayanan dan penatalaksanaan kesehatan masyarakat seperti menempati formasi Tenaga Pelaksana Teknis Kefarmasian pada Instalasi Apotek baik di instansi Rumah Sakit swasta dan apotek BUMN (Kimia Farma) maupun apotek swasta nasional (K24, Viva Generik, dll) dan apotek perorangan;

2. Tenaga Pelaksana Teknis Kefarmasian di perusahaan Industri Kosmetik, Obat Tradisional, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan;

3. Tenaga Distribusi/Marketing di Pedagang Besar Farmasi (PBF);

4. Tenaga Laboran di Lembaga Laboratorium;

5. Entrepreneurship/Wirausaha dengan membuka toko obat atau Apotek;

6. Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi (Diploma III, S1 Farmasi) di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Apa itu asisten tenaga kefarmasian?

Sebelum diberlakukannya Permenkes Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan, pendidikan minimal menjadi asisten apoteker adalah lulusan SMK Farmasi/Sekolah Menengah Farmasi/Sekolah Asisten Apoteker dengan sebutan asisten apoteker. Namun, setelah diberlakukannya Permenkes Nomor 80 Tahun 2016 maka bagi lulusan tersebut harus melanjutkan studinya minimal ke jenjang D3 Farmasi dengan sebutan tenaga teknis kefarmasian.

Tenaga teknis kefarmasian wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).

Seorang tenaga teknis kefarmasian yang sudah mengambil sumpah, mempunyai ijazah dan STRTTK yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. SIPTTK merupakan surat ijin praktik sehingga seorang tenaga teknis kefarmasian dapat menjalankan tugasnya sesuai standar profesi di bawah pengawasan apoteker

Sementara Asisten tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.

Asisten tenaga kesehatan dalam hal ini yaitu asisten tenaga teknis kefarmasian. Berbeda dengan tenaga teknis kefarmasian, maka asisten tenaga teknis kefarmasian tidak membutuhkan surat tanda registrasi dan surat izin praktik.

Dalam menjalankan pekerjaannya, seorang asisten tenaga teknis kefarmasian akan disupervisi oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker yang memiliki legalitas yang sah.

Lingkup pekerjaan Asisten Tenaga Kefarmasian meliputi:

Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker sebagai pekerjaan administrasi dan peran pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar prosedur operasional, meliputi:

1. Melakukan pencatatan tentang pembelian dan penyimpanan obat serta melakukan pendataan persediaan obat;

2. menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan dan klaim asuransi;

3. melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga;

4. melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan berlaku;

5. melakukan pemeriksaan kesesuaian pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan;

6. melakukan pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock.

Dari paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi apoteker harus menempuh pendidikan S1 Farmasi yang dilanjutkan pendidikan profesi apoteker, untuk menjadi tenaga teknis kefarmasian menempuh pendidikan minimal D3 Farmasi, dan untuk menjadi asisten tenaga teknis kefarmasian jenjang pendidikannya di bawah D3 Farmasi atau lulusan SMK Kefarmasian.

Informasi Pendaftaran SMK Nurul Firdaus, HP. : 081323230958 setiap hari kerja.***

Sumber :
1. tribunews.com
2. poltekbhani.ac.id
3. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan Lingkup kerja Asisten Tenaga Kesehatan
5. Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ( PAFI).**